LAUNCHING "KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE"


Pasuruan
KIM WARTADAYA PEKUNCEN.

Senin,4 April 2022,jam.15.30 telah terlaksana peresmian KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE oleh Walikota Pasuruan H.Saifullah Yussuf.Hadir dalam acara tersebut Wawalikota,Sekda,Camat dan Lurah se Kec.Panggungrejo.Hadir juga Kajari Kota pasuruan beserta seluruh jajaran Kejaksaan,Kapolresta atau yang newakili,Ndan Ramil,Ndan Polsek serta Ka Lapas Pasuruan.
Dihadiri juga oleh Tokoh masyarakat,tokoh agama dan lembaga resmi.
Dalam sambutannya Walikota Restorative Justice ini merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat.Hadirnya KRJ ini merupakan Program Kejaksaan Agung dan terobosan korp Adhiyaksa dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum ,tetutama yang berhubungan dengan tindak pidana dengan kerugian kecil (atau yang ditujukan bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana dengan kerugian yang tidak seberapa) ..kata KAJARI dalam sambutannya.KRJ Merupakan rumah kita bersama bagi pencari keadilan,maka dengan itu jaga dan lestarikan terus jangan sampai terabaikan.
Pada kesempatan tersebut ada 5 kelurahan yaitu Kel.Pekuncen,Kel.Tamanan,Kel.Bugul Lor,Kel Ngemplak dan Kel Tambakan yang sudah mengadakan Restorative justice dengan ditandatanganinya bersama antara Lurah,Kajari dan Walikota Pasuruan.
Semoga dengan KRJ ini Hunian Penjara tidak penuh.
Acara ditutup oleh doa jam.16.30 Wib.

Tim KIM WARTADAYA PEKUNCEN
Redaksi dan Foto dok Wiryono.


Wiryono

Rintisan Kampung Kelor Kel. Pekuncen Kec, Panggungrejo Kota Pasuruan

Post a Comment

Previous Post Next Post