Panduan KIM
PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang
selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan
informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
1.
VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat
informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani
( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif,
inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya adalah mengembangkan,
memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
2.
AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila,
dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan,
kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan
kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
3.
MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk
meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong
berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
1. Tujuan KIM adalah :
1. Sebagai mitra pemerintah dalam
penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2. Sebagai mediator komunikasi dan
informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan
3. Sebagai forum media untuk pelayanan
komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan
4.
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
2. Fungsi :
a sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi
pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b. sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat / anggota KIM,
antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
c. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis
melalui pengelolaan informasi ;
e. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat
dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
1.
Tugas :
a.
Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi
;
b. Memberdayakan
masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah
informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan
meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
2.
Peran :
a. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan,
mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya ;
b. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi
antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya
masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan
arus informasi ;
5. KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan
kelurahan secara mandiri dan non partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi. Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas
kecil lainnya dapat dibentuk kelompok-kelompok desiminanasi yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.
6.STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM terdiri
dari :
a.
Penasehat ( Kepala Desa/Lurah );
b.
Pengarah ( Ketua LMD dan Ketua LKMD ) ;
c.
Pembina ( Seksi
Penerangan/pendidikan LKMD )
d.
Ketua ;
e.
Wakil Ketua
f.
Sekretaris ;
g.
Bendahara ;
h.
Seksi Organisasi
dan Peningkatan SDM ;
i.
Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j.
Seksi Pelayanan dan Desiminasi Informasi ;
k.
Seksi
Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;
Untuk menetapkan personil dalam susunan
kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota
KIM.
7. SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM
dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh
dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a.
dari anggota ;
b.
dari bantuan pemerintah ;
c.
dari kegiatan usaha produktif ;
d.
dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
8. BUKU – BUKU
ADMINISTRASI
Buku
administrasi organisasi KIM, macamnya tergantung dari perkembangan dan
kebutuhan, semakin besar dan komplek kegiatan KIM semakin banyak jenis
buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan. Buku Administrasi dibagi
dalam dua bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.
Sebagai awal beridirnya, paling tidak disediakan buku-buku
administrasi yang terdiri dari :
a.
Buku Induk Keanggotaan
b.
Buku Pengurus
c.
Buku Tamu
d.
Buku Rapat Anggota
e.
Buku Rapat Pengurus
f.
Buku Kegiatan
g.
Buku Kas
h.
Buku Agenda Surat
i.
Buku Ekspedisi Surat
j.
Dll.
9. LAIN - LAIN.
1.
Segenap komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah,
baik dari kalangan pemerintah (GO) maupun kalangan non pemerintah (NGO) yang
sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan
masyarakat, serta memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan
kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, merupakan sumber informasi bagi KIM.
2.
Kelompok-kelompok sektoral yang ada di masyarakat yang dibentuk
karena persamaan profesi, dll. pada tataran untuk memanage
informasi, mediasi informasi, dan mengedukasi insan
informasi, sebaiknya juga sebagai anggota KIM.
3 Karena kedudukan
KIM hanya ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan
atau kabupaten /
Kota dapat dibentuk
“ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat,sharing
pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market
Networking) produksi anggota KIM.